Garut - Abdul Aziz atau sering disapa adul (20) membunuh dan membakar Iyah (65) gara - gara persoalan yang sepele. Pemuda sadis tersebut didakwa seumur hidup penjara.
Adul menghabisi nyawa neneknya sendiri tersebut di gubuk tengah sawah, Kampung Lebak Jero, Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupten Garut, Jawa Barat, Sabtu (14/9). Pelaku membacok kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah memastikan korban tak bernyawa, Adul kemudian membakar jasad Korban.
Aksi keji itu dilakukan pelaku karena sakit hati. Orang tua Adul memiliki utang kepada korban sebesar Rp 15 ribu. Utang tersebut dijadikan gosip oleh korban sehingga warga sekampung tahu hingga sampai ke telinga Adul.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan Adul dikenai Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana. "Ancaman hukumannya minimal 15 tahun, maksimal seumur hidup," kata Budi di Mapolres Garut, Senin (16/9/2019).
Adul disergap polisi di wilayah Cibiuk, Garut, Minggu (15/9) tengah malam. Ia mengakui perbuatannya tersebut. Kini Adul mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa kayu bakar yang digunakan Adul membakar korban, golok, hingga korek gas. "Tersangka kami amankan saat bekerja di tempat kerjanya yang baru," ujar Budi.
Hasil autopsi dokter forensik RSUD dr Slamet, Garut, terdapat sejumlah luka bacokan di bagian wajah korban. "Jadi menurut pengakuan tersangka, korban ini dibacok tiga kali, kemudian tumbang. Setelah dilihat meninggal, langsung dibakar menggunakan atap gubuk dari jerami," tutur Budi.

Komentar
Posting Komentar